JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku akan mempertimbangkan usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar sistem ganjil genap juga berlaku untuk sepeda motor.
Heru menyebut Pemprov DKI akan mengkaji usulan tersebut bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Ya, dipikirin. Semua itu harus dikaji ya bersama-sama Polda," kata Heru saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 9 Oktober.
Sebelumnya, usulan ini disampaikan Listyo saat acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68. Awalnya, Listyo memandang perlu ada upaya efektif dalam mengendalikan polusi udara.
Salah satunya adalah keleluasaan kendaraan bertenaga listrik yang tidak diberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta.
“Kita berikan fasilitas-fasilitas, ganjil-genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik," kata Listyo pada Rabu, 27 September.
Namun, Listyo menyebut kontribusi polusi udara dari emisi gas buang kendaraan bermotor masih tinggi. Pasalnya, sepeda motor masih belum terkena ganjil genap. Ia pun mengusulkan agar ganjil genap juga berlaku pada kendaraan roda dua.
BACA JUGA:
“Sekarang motor masih bebas ganjil genap. suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi,” tutur Listyo.