Heru Budi Kaji Usulan Ganjil Genap Berlaku 24 Jam
Ilustrasi petugas Dishub DKI mengatur arus lalu lintas penerapan ganjil genap kendaraan di jalanan Jakarta pada Oktober 2022. (ANTARA-Aprillio A)

Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku akan mengkaji usulan penerapan sistem ganjil genap menjadi 24 jam untuk mengurangi jumlah kendaraan yang melintas di Ibu Kota.

"Ya, itu ide bagus. Mudah-mudahan kita kaji 2 sampai 3 hari ini. Saya komunikasi dulu dengan pusat," kata Heru usai menjajal LRT Jabodetabek di Stasiun LRT Jatimulya, Bekasi, Jumat, 25 Agustus.

Selain itu, Heru juga mengaku akan meminta masukan kepada Kementerian Perhubungan dan Direktorat Polda Metro Jaya terkait usulan tersebut.

"Nanti koordinasi dulu dengan Polda dan Kemenhub," ungkap Heru.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menyarankan agar penerapan sistem ganjil genap di Ibu Kota diberlakukan selama 24 jam. Sebab, saat ini upaya pengendalian kualitas udara dinilai belum optimal.

Sedianya, ganjil genap diterapkan hari Senin hingga Jumat dengan waktu pemberlakuan mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB pada pagi hari. Lalu, di sore hari pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

"Harapan saya pemda segera untuk mengevaluasi yang sudah dilakukan beberapa hari. Masukan dari saya kalau memang evaluasinya sangat kecil mengurangi polusi. Segera dilakukan ganjil genap ini berlaku 24 jam," ujar Ida.

Ida berpendapat, penerapan ganjil genap selama 24 jam bisa lebih efektif mengurangi jumlah kendaraan bermotor pribadi yang melintas di Ibu Kota dan lebih maksimal mengurangi polusi.

Mengingat, padatnya kendaraan bermotor di Jakarta, selain menimbulkan kemacetan, juga menjadi salah satu sumber polusi yang berkontribusi paling besar.

"Ganjil genap ini berlaku 24 jam biar memang betul-betul bisa mengurangi, karena kita sama sama mendengar polusi udara terbanyak adalah disumbangkan oleh kendaraan bermotor," ungkap Ida.