Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus pencurian barang elektronik dengan modus ilegal akses terhadap perusahaan jasa ekspedisi Shopee Express. Sebab, diduga kuat ada tersangka lain selain RFP alias Anggi (20).

"Sampai saat ini masih dalam pendalaman, karena diduga pelaku tidak melakukan tindak kejahatannya sendiri," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 25 Agustus.

Dugaan ada keterlibatan pelaku lain berdasarkan modus yang dilakukan Anggi. Dalam aksinya, tersangka mengaku memperdaya operator perusahaan Shopee Express dengan cara mengaku dari salah satu perusahaan.

Kemudian, Anggi merayu operator agar memberikan data resi pengiriman barang.

“Pelaku menipu operator resi yang ada di shopee express , pelaku mengaku sebagai karyawan dr PT Erajaya, partner dari shopee express, kemudian dengan resi itu pelaku mengirim ojek online untuk mengambil barang dengan dalih diperintahkan oleh pembeli,” ungkap Ade.

Dengan mengunakan modus itu, Anggi sudah 28 kali melancarkan aksinya. Bahkan, total kerugian yang disebabkan mencapai ratusan juta.

“Tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut senilai Rp. 337.458.000,” kata Ade.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap Anggi berdasarkan adanya laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 Mei 2023.

Dalam kasus ini, Anggi dipersangkakan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.