Bagikan:

BANGKA BARAT - Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung membongkar kasus empat ton timah ilegal yang gagal diselundupkan keluar Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok, dengan meringkus satu pelaku.

"Laki-laki berinisial Er (46) ditangkap tim gabungan di kawasan Bandara Depati Amir Pangkalpinang, pada Jumat (21/6)," kata Kepala Satuan Polair Polres Bangka Barat Iptu Yudi Lasmono dilansir ANTARA, Rabu, 26 Juni.

Penangkapan pelaku yang diduga sebagai pemilik timah ilegal ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Polisi dalam memberantas mata rantai aktivitas penambangan liar yang ada di daerah itu.

Yudi mengatakan penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut pengembangan kasus penangkapan pelaku penyelundupan bijih timah dan balok timah seberat empat ton yang dilaksanakan Polisi Bangka Barat di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok, pada Kamis (20/6) sekitar pukul 06.00 WIB.

Pada saat itu, tim Polres Bangka Barat sedang melakukan pemeriksaan rutin barang bawaan calon penumpang dan isi angkutan truk di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok.

Pada kegiatan razia itu polisi menemukan timah dalam bentuk balok dan pasir dengan berat total empat ton di dalam truk salah satu kendaraan yang akan menyeberang menggunakan kapal feri melalui pelabuhan tersebut menuju Pulau Sumatera.

Selanjutnya, petugas mengamankan sopir truk berinisial JM untuk diminta menunjukkan surat atau dokumen atas muatan tersebut.

Petugas melakukan interogasi awal kepada sopir JM yang membawa muatan tersebut dan sopir itu mengakui tidak memiliki legalitas atau dokumen yang sah dalam membawa timah.

"Setelah dilakukan interogasi, kita mendapatkan informasi timah yang diangkut truk tersebut miliki Er yang kemudian kita tangkap di area Bandara Depati Amir Pangkalpinang. Pemilik ini kita duga akan melarikan diri ke Belitung," katanya.

Saat diminta keterangan oleh petugas, Er mengakui kepemilikan pasir dan balok timah yang sebelumnya diamankan petugas di Pelabuhan Tanjungkalian.

Tersangka Er kemudian ditangkap tanpa perlawanan untuk kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk diproses lebih lanjut.

Tersangka Er dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.