Polres Bangka Barat Tetapkan 2 Tersangka Tambang Liar di Perkebunan Kelapa Sawit
Polisi Resor Bangka Barat menangkap pelaku tambang liar dan menyita sejumlah barang bukti di lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Mayang, Simpangteritip. (ANTARA/HO-Humas Polres Bangka Barat)

Bagikan:

BANGKA BARAT - Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dua orang tersangka dalam penanganan kasus tambang  timah  ilegal di lokasi perkebunan kelapa sawit milik perusahaan yang ada di Desa Mayang, Kecamatan Simpangteritip.

"Dua pelaku penambangan  timah ini kami tangkap pada Selasa (23/1) siang dan dalam proses penyidikan ini, kami tetapkan mereka sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira dilansir ANTARA, Kamis, 25 Januari.

Polisi awalnya mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas penambangan bijih timah yang dilakukan warga di perkebunan kelapa sawit blok D yang berada di wilayah Desa Mayang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah penambang yang sedang melakukan aktivitas penambangan.

Pada saat ditemui petugas, penambang tersebut tidak bisa menunjukkan surat izin usaha penambangan dan selanjutnya ditangkap untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Dua pelaku berinisial Su (25) warga Simpangteritip dan Ru (40) warga Kelapa ditangkap untuk kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Barat.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti alat tambang, berupa dua unit mesin, selang, karpet penyaring, jerigen dan drum yang digunakan para pelaku untuk bekerja.

"Pada penertiban ini kami awalnya menangkap lima orang dan menetapkan dua pemilik mesin tambang sebagai tersangka pada kasus tambang ilegal tersebut," katanya.

Berdasarkan penggalian informasi yang dilakukan Polres Bangka Barat, selama ini perusahaan perkebunan kelapa sawit tempat ditemukan aktivitas penambangan tersebut tidak pernah memberikan izin kepada warga untuk melakukan penambangan di wilayah hak guna usaha.