Bagikan:

BABEL - Kasus dugaan pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar senilai Rp17 juta di Kelapa, Bangka Barat, Bangka Belitung (Babel), diselesaikan dengan restorative justice atau keadilan restoratif.

Kepala Polsek Kelapa Iptu Azwar Fadli Pulungan mengatakan pihaknya bertindak sebagai fasilitator antara korban dan para pelaku untuk melakukan musyawarah dan menempuh jalan damai.

"Kasus ini terjadi di perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Terentang, Kecamatan Kelapa dengan melibatkan tiga orang yang diduga sebagai pelaku penggelapan BBM jenis solar milik perusahaan tersebut," katanya di Kelapa, Bangka Barat, Babel, Rabu 21 Desember.

Dalam kasus ini pelaku diduga melakukan tidak pidana pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP subsider Pasal 374 KUHP.

Azwar menjelaskan, kesepakatan damai ini berawal dari laporan yang disampaikan Riskiana Indra yang menjabat sebagai pengawas lapangan perusahaan kepada Polsek Kelapa pada 29 November 2022.

"Pada waktu itu Riskiana melaporkan adanya dugaan pencurian atau penggelapan BBM jenis solar yang terjadi antara bulan Oktober 2022 sampai dengan November 2022 di perkebunan kelapa sawit, dengan taksiran kerugian mencapai Rp17 juta," katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan pengumpulan alat bukti, kemudian diketahui mengarah kepada tiga pelaku, yaitu inisial HA (23), warga Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan; MAT (23), warga Lawang Wetan, Musi Banyuasin; dan TA (27), warga Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara yang selama ini berdomisili di Bangka Barat.

"Selanjutnya antara pelaku dan korban melakukan musyawarah dan menyepakati menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan," tuturnya.

Dalam permusyawarahan tersebut terjadi permufakatan antara kedua belah pihak dengan mengirimkan surat permohonan, pernyataan, dan kesepakatan perdamaian ke Polsek Kelapa

Dalam penanganan kasus ini, kepolisian juga melaksanakan gelar perkara khusus di Polres Bangka Barat dengan kesimpulan hasil gelar, perkara dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Berdasarkan kesimpulan hasil gelar perkara khusus tersebut dibuatkan administrasi penghentian penyidikan terkait perkara yang dilaporkan perusahaan," tandasnya.