Bagikan:

MEDAN - Lima orang pelaku pencurian kelapa sawit di perkebunan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu telah ditetapkan polisi menjadi tersangka. 

Selanjutnya berkas kelima tersangka yang bernama Darman (39), Zulham (41), Angga (18), Sutini (46) dan Suriana (39) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun.

Namun, Kejaksaan akhirnya menghentikan kasus ini. Dalam proses hukumnya, tersangka dan korban sepakat berdamai atau restorative justice.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada 5 tersangka. Pihak korban merespons positif keinginan tersangka, untuk meminta maaf dan berdamai dengan korban dan keluarganya. Kesepakatan ini disaksikan penyidik, kepala desa dan tokoh masyarakat. 

Yos menjelaskan, penghentian kasus ini berdasarkan peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Aturan ini menegaskan jumlah kerugian akibat pencurian tersangka di bawah Rp2,5 juta, tuntutan di bawahh 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban," katanya, Rabu, 9 Februari

Dalam kasus ini, Yos tidak merinci kronologi pencurian. Namun para pelaku menjalankan aksi tidak terpuji itu karena himpitan ekonomi. 

Sebagai informasi, tersangka Sutini yang mencuri sawit demi membeli susu balitanya. Begitu juga dengan pelaku Suriana, yang ikut mencuri, karena hidup dalam kemiskinan.

"Ibu rumah tangga (Sutini dan Suriana) melakukan pencurian karena desakan kebutuhan dan keadaan ekonomi keluarga," kata Yos.

Yos juga menjelaskan barang yang curi tidak lebih dari Rp2,5 juta sesuai dengan peraturan penghentian penuntutan.

"Mereka mencuri 2 goni sawit yang apabila dijual bernilai Rp300 ribu," jelasnya.