Bagikan:

SUMUT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) menghentikan penuntutan lima perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) karena pihak berperkara telah berdamai.

"Perkara yang disetujui dari Jampidum yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Kejari Langkat dan Kejari Asahan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A Tarigan di Medan, disitat Jumat 15 Desember

Ia merinci Kejari Simalungun dengan tersangka Christina NY Siregar melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, kemudian Kejari Serdang Bedagai dengan tersangka Nadia Andjelita melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, Kejari Tebing Tinggi dengan tersangka Roy Rogerst Raja Guk Guk alias Roy melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUH Pidana.

Selain itu, dari Kejari Langkat dengan tersangka Josua Septian Siboro alias Josua melanggar Pasal 111 subsider Pasal 107 huruf d UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan juncto Pasal 55 Ke-1 KUHP atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.

Berikutnya, dari Kejari Asahan dengan tersangka Renaldy melanggar Pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana, Kedua tersangka ini melakukan pencurian kepala sawit milik perkebunan.

"Penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta dengan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara," tutur Yos.

Proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan langsung oleh keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dari kepolisian dan jaksa penuntut umumnya.

"Perdamaian ini juga membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, tidak ada lagi dendam di kemudian hari, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tandasnya.