NTT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan perkara dengan nilai pidana di bawah Rp2,5 juta akan diproses secara mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RS).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan belasan perkara berdasarkan RS. Hal itu sesuai Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Tidak semua perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, apabila tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,00 maka diselesaikan melalui mekanisme restorative justice," kata Abdul Hakim ketika dihubungi, dikutip Antara, Jumat 22 April.
Ia mengatakan, kasus terakhir yang dihentikan proses perkaranya dilakukan Kejaksaan Negeri Flores Timur dalam kasus tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Egenesius Suba Aran.
Menurut dia, pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur melakukan upaya perdamaian melalui keadilan restoratif dan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dan berdasarkan hati nurani dalam proses perdamaian fasilitator yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur yaitu Kasi Pidum I Nyoman Sukrawan.
BACA JUGA:
Setelah dilakukan upaya damai sehingga terwujudnya kesepakatan untuk perdamaian pada 8 April 2022 antara kedua korban dan tersangka yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat dan penyidik serta keluarga korban dan tersangka.
Abdul Hakim menjelaskan, tersangka dan kedua korban menyetujui upaya perdamaian dan proses perdamaian yang ditawarkan penuntut Umum atau Fasilitator, kepada kedua Korban dan tersangka sepakat untuk berdamai tanpa syarat pada hari Jumat 08 April 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur.