Sudah Saling Berdamai dan Tersangka Juga Baru Pertama Melakukan, Kasus Penganiayaan di Minahasa Diselesaikan Secara Restorative Justice
Ilustrasi/Foto: Pixabay

Bagikan:

JAKARTA - Kejati Sulawesi Utara menghentikan dua tuntutan perkara karena memenuhi unsur keadilan restoratif atau restorative justice dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Sulawesi Utara.

Kasie Penerangan Hukum Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk, mengatakan kasus tersebut telah dilaksanakan ekspose perkara restorative justice secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan.

"Perkara restorative justice tersebut berasal dari Kejari Minahasa yaitu perkara tindak pidana pengancaman atas nama tersangka Oktavio dan tersangka Arfando, yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Theodorus, Sabtu 16 April dikutip dari Antara.

Selain itu, tambahnya, ada pula kasus tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Jack David yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspose tersebut, Jampidum Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan restorative justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejari Minahasa, katanya.

Perkara tindak pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat.

Syarat terhadap perkara atas nama tersangka Oktavio dan Arfando ialah para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Selain itu, korban merasa tidak keberatan dan sudah memaafkan para tersangka, yang diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Para tersangka dan korban juga telah melakukan kesepakatan damai secara sukarela dan tanpa paksaan di hadapan jaksa penuntut umum.

Sedangkan untuk kasus dengan tersangka Jack David, syarat pemenuhan keadilan restoratif ialah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Selain itu juga telah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka pada 31 Maret 2022.

Tersangka menyadari dan membenarkan bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban serta telah meminta maaf kepada keluarga korban. Tersangka dan keluarga tersangka turut membantu proses pengobatan korban dengan menanggung segala biaya yang ditimbulkan dari proses kesembuhan.

Ekspose perkara tersebut dilakukan Kepala Kejati Sulut Edy Birton bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar, Koordinator Anthoni Nainggolan, Kasi Oharda Cherdjariah, Kasi Kamnegtiibum Yudi Aryanto. Restorative justice juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Dicky Oktavia.