BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengedepankan proses perkara secara restorative justice. Hingga saat ini sudah 25 perkara yang ditangani kejaksaan negeri di lingkungan Kejati Bengkulu mendapatkan keadilan restoratif.
Kepala Kejati Bengkulu Heri Jerman mengatakan ke 25 perkara yang dihentikan tersebut, seperti kasus pencurian, penganiayaan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Seluruh kasus tersebut telah memenuhi syarat dihentikan melalui keadilan restoratif dan melalui hasil ekspose bersama Jampidum kejaksaan Agung RI.
"Kalau Bengkulu sudah menerapkan 25 perkara dan 6 perkara di antaranya diusulkan dalam waktu sebulan saya menjabat sebagai kepala kejaksaan tinggi Bengkulu," kata Heri di Bengkulu, Rabu 6 April, melansir Antara.
Ia menyebutkan bahwa tidak semua perkara dapat dilakukan atau diterapkan penghentian tuntutan melalui keadilan restoratif, karena ada beberapa pertimbangan.
Heri mengatakan penghentian tuntutan dapat dilakukan keadilan restoratif jika perkara dianggap ringan dan disetujui oleh kedua belah pihak serta mendapat respon baik dari masyarakat.
BACA JUGA:
Diketahui, pada 2021 Kejaksaan Tinggi telah mengajukan keadilan restoratif pada Jampidum sebanyak 15 perkara dan disetujui. Kemudian pada 2022, sejak Januari hingga April telah ada 10 perkara yang berhasil di restorative justice atau dihentikan perkaranya oleh Kejati Bengkulu.
Kasus terbaru yang menerima keadilan restoratif yaitu kasus penganiayaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kejari Kabupaten Bengkulu Tengah serta kasus penipuan di Kejari Kabupaten Kaur.