Diproses <i>Restorative Justice</i>, Kejagung Hentikan Kasus Pencurian di Mataram NTB
Ilustrasi pencurian. (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan kasus pencurian di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera menjelaskan, penghentian penuntutan untuk kasus pencurian itu merupakan hasil ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhanna.

"Sesuai dengan hasil ekspose bersama Jampidum, telah disetujui usulan Kejari Mataram terkait dengan permohonan penghentian penuntutan perkara pencurian dengan tersangka bernama Hariadi alias Ari alias Pulung melalui mekanisme restorative jusctice," kata Efrien di Mataram, NTB, Kamis 11 Mei, disitat Antara.

Dalam ekspose yang berlangsung pada hari Rabu 10 Mei, lanjut dia, Jampidum Kejagung juga menyetujui penghentian penuntutan perkara usulan kejaksaan negeri sejumlah wilayah.

"Jadi, dari 11 yang diusulkan, sebanyak 10 di antaranya disetujui untuk diselesaikan melalui restorative justice. Salah satu dari yang disetujui itu, usulan dari Kejari Mataram," ujarnya.

Efrien pun menjelaskan bahwa Kejari Mataram mengusulkan penghentian penuntutan kasus Hariadi ke Kejagung RI karena telah memenuhi syarat untuk penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

"Syarat pertama itu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana dari kasus Hariadi ini adalah Pasal 362 KUHP itu tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka dalam kasus ini juga telah memulihkan kerugian korban," ucap dia.

Syarat penting juga sudah terpenuhi, yakni terkait dengan kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

"Korban juga sepakat dengan tersangka untuk tidak melanjutkan persoalan ini hingga persidangan," katanya.

Tindak lanjut penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut, lanjut dia, Jampidum Kejagung RI telah memerintahkan kepada pihak kejaksaan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Terkait