JAKARTA - Polda Nusa Tenggara Barat memutuskan menghentikan penyidikan kasus penghinaan terhadap Palestina dengan tersangka berinisial HL alias Ucok. Penghentian penyidikan karena penyelesaian perkara dilakukan dengan cara restorative justice.
"Iya, penyidikan dihentikan dengan penyelesaian restorative justice," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto dalam keterangannya, Kamis, 20 Mei.
Penyelesaian dengan cara restorative justice artinya tidak menggunakan jalur hukum atau pidana.
Perkara ini diselesaikan dengan metode itu karena HL alias Ucok sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak mengerti permasalahan yang terjadi antara Palestina dengan Israel.
"Yang bersangkutan juga telah menyampaikan permohonan maaf," kata Artanto.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut polisi sudah melakukan penangguhan penahanan HL.
"Ditangguhkan pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021," kata Ramadhan.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, penyidik Cyber Crime Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyita akun media sosial TikTok @ucokbangcok milik tersangka berinisial UC (23) yang mengunggah konten video diduga bermuatan penghinaan terhadap Palestina.
"Terkait akun TikTok yang bersangkutan sudah kami sita dan sekarang di bawah pengendalian penyidik. Termasuk juga dengan akun facebooknya," kata Kanit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono, di Mataram dikutip Antara, Selasa, 18 Mei.
Dalam akun TikTok pribadinya, UC yang kini jadi tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu dikatakan turut mengunggah konten video permintaan maaf.