Ketua BPPD Lombok Tengah Dijerat 2 Perkara: Kasus Penggelapan Mobil dan Penipuan Tiket MotoGP 2022
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto. (Antara)

Bagikan:

NTB - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menahan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah berinisial IW terkait kasus dugaan penggelapan kendaraan roda empat atau mobil.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto membenarkan perihal IW ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB terkait kasus dugaan penggelapan.

"Iya, yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polda NTB dalam kasus dugaan penggelapan mobil," kata Artanto saat dikonfirmasi di Mataram, NTB, Rabu 19 Oktober.

Dia mengatakan, Polda NTB telah menetapkan IW sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. IW pun ditahan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Sesuai hasil gelar perkara, IW ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka IW diduga menjalankan modus penggelapan dengan sengaja meminjam mobil korban bernama Urus. Setelah berhasil meminjam, IW menjual mobil korban.

"Terkait berapa jumlah dan dimana lokasinya, saya belum monitor. Yang jelas, kasusnya masih penyidikan," ucap dia.

Berdasarkan laporan Antara, Ketua BPPD Lombok Tengah ini ternyata tidak hanya terlibat dalam kasus dugaan penggelapan mobil. IW terbelit kasus penipuan penjualan tiket MotoGP 2022. 

Dalam penanganan di Polda NTB, IW telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan penjualan tiket MotoGP Tahun 2022.

Untuk kasus dugaan penipuan tersebut, Artanto memastikan bahwa penyidik sudah melimpahkan berkas milik IW ke jaksa peneliti.

"Jadi, untuk kasus penipuan penjualan tiket MotoGP itu, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa," ucap Artanto.