Bagikan:

MATARAM - Majelis Hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar menyatakan Sersan Satu (Sertu) Adou Dos Santos, anggota Komando Resor Militer (Korem) 162/Wira Bhakti terbukti terlibat dalam kasus penggelapan mobil.

"Dengan ini mengadili dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Sertu Adou Dos Santos selama 8 bulan dan 20 hari," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar Letnan Kolonel Chk I Gede Made Suryawan di Pengadilan Negeri Mataram dilansir ANTARA, Selasa, 25 Juli.

Hakim menjatuhkan vonis hukuman dengan menyatakan perbuatan terdakwa Sertu Adou terbukti melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menyampaikan putusan demikian dengan menyatakan terdakwa turut serta melakukan penggelapan mobil bersama terdakwa lain, yakni Ida Wahyuni.

Sebelum menjatuhkan putusan tersebut, Majelis hakim telah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga kelima dan hakim menilai perbuatan terdakwa telah mencederai nama baik TNI AD.

Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan, berkata jujur, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan. Terdakwa juga tidak pernah dihukum dalam perkara lainnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang meminta supaya hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun.

Usai mendengar putusan, terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan sikap dengan menerima putusan tersebut. Sementara, oditur militer belum menyatakan sikap karena masih fikir-fikir.

Kasus penggelapan mobil yang menyeret Sertu Adou ini merupakan tindak lanjut kasus hasil pengungkapan Polda NTB yang telah menetapkan Ida Wahyuni, mantan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah sebagai tersangka.

Dalam perkembangan perkara, Ida Wahyuni kini telah berstatus terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 15 Februari 2023.

Dalam putusan, hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Ida Wahyuni selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua yang merujuk pada klasifikasi perkara pidana penipuan.