Polda NTB Kirim Berkas Tersangka Kasus Penipuan Tiket MotoGP ke Kejaksaan
Foto via Antara

Bagikan:

JAKARTA - Polda NTB sudah melimpahkan berkas milik tersangka berinisial IW yang tersandung kasus dugaan penipuan dalam penjualan tiket MotoGP pada Maret 2022 di Sirkuit Mandalika lalu ke jaksa peneliti.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, membenarkan perihal pelimpahan berkas tersangka IW dari penyidik ke jaksa peneliti tersebut.

"Iya, sudah dilimpahkan berkas milik tersangka IW ke jaksa untuk diteliti," kata Kombes Artanto, Jumat 14 Oktober dilansir dari Antara.

Dengan adanya pelimpahan tersebut, kini penyidik menunggu hasil penelitian jaksa. Apabila ada petunjuk tambahan, Artanto memastikan penyidik akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melengkapi berkas.

"Kalau pun sebaliknya, berkas dinyatakan lengkap, tentu penyidik menindaklanjuti dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ujar dia lagi.

Tersangka IW merupakan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah. Dalam status sebagai tersangka, IW dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Dari hasil penyidikan, terungkap tersangka IW melakukan penipuan penjualan tiket MotoGP kepada seorang korban dengan kerugian sedikitnya Rp66 juta.

Terkait status IW sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan, melainkan menerapkan wajib lapor.

Sebelumnya, tersangka IW ditangkap pihak kepolisian di wilayah Lombok Tengah pada Selasa (13/9). Penangkapan IW merupakan sikap tegas kepolisian ketika yang bersangkutan tidak juga memenuhi tiga kali panggilan penyidik secara patut.