Anggota Komisi VI DPR Tawarkan Zulfan Lindan Mundur dari Komisaris Jasa Marga Atau Hengkang dari NasDem
Achmad Baidowi. (Mery-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi VI DPR RI meminta politikus NasDem untuk mundur dari jabatannya di dewan komisaris BUMN, yaitu sebagai Wakil Komisaris Utama PT Jasa Marga Persero Tbk. Desakan ini muncul seiring keputusan NasDem menonaktifkan Zulfan dari kepengurusan. 

Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa pengurus partai semestinya tidak boleh menjadi komisaris maupun Direksi BUMN sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU).

"Kalau memang pengurus partai kan tidak boleh jadi komisaris. Itu pelanggaran, tidak boleh," ujar Baidowi, Jumat, 14 Oktober. 

Pria yang akrab disapa Awiek itu pun menawarkan Zulfan untuk segera memutuskan sikap. Apakah ingin tetap menjadi Wakil Komisaris Utama Jasa Marga, atau keluar dari Partai NasDem.

"Dia (Zulfan) harus mundur dari partai atau mundur dari komisaris," kata legislator PPP itu. 

Sebelumnya, DPP NasDem Willy Aditya menyebutkan bahwa Zulfan Lindan masih menjadi kader Partai NasDem. Zulfan, kata dia, hanya dinonaktifkan dari kepengurusan. 

"Iya (masih kader NasDem), sebagai anggota biasa," kata Willy, Kamis, 13 Oktober. 

Menurut Willy, penonaktifan tersebut bukan hanya karena pernyataan Zulfan Lindan soal Anies antitesis Jokowi. Namun, kata dia, keputusan ini atas rangkaian pernyataan yang disampaikan Zulfan Lindan yang dinilai tidak sejalan dengan NasDem.

"Ini sudah rangkaian, sudah juga mendapatkan teguran lisan, jadi tentu ada banyak hal yang jadi konsideran partai, DPP khususnya, dalam mengambil keputusan menonaktifkan Zulfan Lindan," ungkapnya.

Alasan utamanya, lanjut Willy, karena alur pikir Zulfan Lindan sudah tidak sejalan dengan partai NasDem. Di mana yang bersangkutan mengeluarkan komentar, statement, dan analisis. 

"Kedua selain menonaktifkan, DPP Partai NasDem juga melarang segala atribusi mengatasnamakan fungsionaris dan kepengurusan Partai NasDem dalam memberikan statement-statement kecuali itu pendapat pribadi oleh warga negara dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang," lanjut Willy.