Bagikan:

NTB - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menelusuri aset milik tersangka IW selaku Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah dalam perkara penggelapan sewa mobil senilai Rp7 miliar dan penipuan penjualan tiket MotoGP 2022.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, penelusuran ini merupakan bagian dari upaya kepolisian membantu korban dalam memulihkan kerugian.

"Iya, sekarang kami masih telusuri semua (aset berharga milik IW)," kata Teddy di Mataram, NTB, dikutip dari Antara, Rabu 26 Oktober.

Kasus Penggelapan Mobil

Dia menjelaskan, kasus penggelapan sewa mobil bernilai kerja sama Rp7 miliar itu merupakan kesepakatan antara tersangka IW dengan seorang pebisnis asal Bali.

"Kerja sama mereka berjalan selama tiga tahun, mulainya pada akhir 2020," ujarnya.

Dalam perjanjian mereka, lanjut Teddy, IW sepakat untuk membagi keuntungan dalam menjalankan bisnis penyewaan 16 unit kendaraan roda empat milik korban.

"Pembagian keuntungannya itu per tahun," ucap dia.

Namun, kata Teddy, hingga Maret 2022, korban tidak mendapat keuntungan sesuai yang dijanjikan IW. "Jadi, sejak sepakat pada akhir tahun 2020, korban tidak mendapat apa-apa," imbuhnya.

Hal itu yang menjadi dasar korban pada Maret 2022 menarik paksa 12 unit kendaraan roda empat miliknya dari IW.

"Untuk empat unit lainnya itu, korban tarik dari tempat pegadaian. Jadi, IW ini terungkap menggadaikan mobil milik korban," ujar Teddy.

Teddy menegaskan kasus penggelapan mobil ini belum masuk ke perdata melainkan lebih mengarah pada tindak pidana penggelapan.

"Itu makanya korban langsung lapor kepada kami. Setelah kami tangani didapatkan alat bukti yang menguatkan adanya unsur perbuatan melawan hukum. Makanya, yang bersangkutan (IW) kami tetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan ke penahanan di Rutan Polda NTB," tutur Teddy.

Kasus Tiket MotoGP 2022

Kemudian, terkait kasus penipuan penjualan tiket MotoGP 2022, korban mengalami kerugian Rp65 juta. Korban melaporkan IW ke polisi karena tiket yang dia beli dari IW tidak bisa ditukarkan saat registrasi ke panitia pelaksana.

Polda NTB sempat mengupayakan agar persoalan tersebut bisa selesai melalui jalur keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

"Tetapi bagaimana, tersangka ini tidak bisa mengembalikan kerugian korban. Korban menolak untuk RJ. Makanya kasus penipuan ini tetap lanjut, sekarang masih diteliti jaksa. Tinggal tunggu petunjuk saja," tandasnya.