Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada sejumlah modus untuk mencurangi penggunaan dana desa yang kerap terjadi. Akibatnya, ada 601 kasus korupsi dan 686 kepala daerah sebagai tersangka.

"Adapun modus korupsi yang seringkali ditemukan adalah penggelembungan anggaran, kegiatan atau proyek fiktif, laporan fiktif, penggelapan, dan penyalahgunaan anggaran," kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Oktober.

Selain itu, ada tantangan lain dalam mengupayakan dana desa bisa dinikmati masyarakat. Di antaranya minim partisipasi masyarakat di desa dalam mengawasi APBDes, pembangunan, dan perencanaan.

Tak hanya itu, Wawan juga mengatakan masyarakat desa tidak punya tempat untuk menyalurkan pendapat atau pengaduan praktik lancung. Mereka tak bisa melapor jika ada aparat desa yang terlibat dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan.

"Faktor lain yang tak kalah penting adalah semakin tergerusnya budaya lokal dan hukum adat di desa," tegasnya.

"Situasi dan kondisi ini menunjukkan perilaku korupsi sudah merambah ke desa yang notabene ujung tombak negara ini dan sistem pemerintahan terkecil," sambung Wawan.

Dia mengingatkan masyarakat harus bahu membahu memberantas korupsi. KPK tak bisa bergerak sendiri dalam melaksanakan tugasnya, terutama mengawasi penggunaan dana desa.

"Perlu ada upaya bersama untuk memberantas korupsi yang konsisten dan berkesinambungan," pungkasnya.