Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada 601 kasus korupsi terkait dana desa yang menjerat 686 kepala desa. Jumlah ini dicatatkan dari 2012 hingga 2021.

"Karena itu KPK membentuk program Desa Antikorupsi. Kenapa? Karena kami percaya berawal dari desa kita bisa mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 18 Oktober.

Firli mengungkap dana desa yang telah digelontorkan pemerintah pusat mencapai Rp470 triliun sejak 2015-2022. Hanya saja, uang tersebut tak maksimal dirasakan warga.

KPK mengungkap 12,29 persen masyarakat desa masih dalam kemiskinan. Padahal, dana desa yang ada harusnya digunakan untuk memajukan desa, meningkatkan kesejahteraan, mengentaskan kemiskinan, dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Kondisi ini, sambung Firli, disebabkan karena buruknya pengetahuan dan tata kelola sistem desa. Akibatnya, celah korupsi terbuka dan pembangunan menjadi terhambat.

"Tujuan negara sulit terwujud kalau korupsi masih ada dan membuat Indonesia tidak bisa maju. Korupsi harus dijadikan musuh bersama yang harus kita lawan dan bersihkan," tegasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana mengatakan ada sejumlah modus korupsi dana desa yang ditemukan. Di antaranya penggelembungan anggaran, proyek dan laporan fiktif, hingga penggelapan anggaran.

"Situasi dan kondisi ini menunjukkan perilaku korupsi sudah merambah ke desa yang notabene ujung tombak negara ini dan sistem pemerintahan terkecil. Perlu ada upaya bersama untuk memberantas korupsi yang konsisten dan berkesinambungan," tutur Wawan.