JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masyarakat desa ternyata lebih mudah melakukan praktik korupsi. Mereka ternyata lebih mudah terjerat praktik lancung dibanding masyarakat kota.
"Desa yang seharusnya penuh dengan keharmonisan, senyum, nilai-nilai kearifan dan keramahtamahan ternyata lebih berperilaku koruptif daripada masyarakat kota," kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 25 Januari.
Pernyataan Kumbul ini didasari data yang dimiliki KPK. Disebutkan ada 601 kasus korupsi di desa dengan 688 tersangka pada periode 2015-2022.
Selain itu, dasar pernyataan ini juga mengutip survei Badan Pusat Statistik pada 2021. Disebutkan, perilaku koruptif yang dilakukan masyarakat pedesaan nilainya mencapai 3,83.
"Ini harus menjadi perhatian kita bersama," tegasnya.
Setidaknya ada beberapa hal yang harus jadi perhatian pemerintah terhadap fenomena ini. Salah satunya, adalah terkait tata kelola dana desa yang nilai anggarannya mencapai triliunan rupiah.
"Besarnya dana desa selama ini belum dikelola dengan baik dan menjadi sumber pemicu korupsi di desa," ujar Kumbul.
Kata Kumbul, dana desa yang tahun ini pagu anggarannya mencapai Rp70 triliun harus dikelola secara efektif. Caranya, membuat program atau kegiatan yang bisa menyejahterakan rakyatnya.
KPK mengingatkan jangan lagi ada anggaran dana desa yang dikorupsi. Apalagi, dana yang besar itu rawan dan jika tak dimanfaatkan dengan baik rakyat yang akan terdampak.
BACA JUGA:
"Kalau kepala desa sudah memiliki pengalaman dan pengetahuan bagaimana tata kelola yang baik, sistem pengawasan yang baik, pelayanan publik yang baik dia akan pecaya diri untuk membawa desanya ke arah yang baik," pungkasnya.