JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan sejumlah perilaku korup kerap muncul di kampus. Mulai dari titip absen hingga penyelewengan penerimaan mahasiswa ternyata menjadi salah satu bibit korupsi.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat mengisi kuliah umum di Universitas Panca Bhakti Pontianak, Jumat, 9 September.
"Perilaku korup nyatanya juga muncul di dunia pembelajaran kampus, seperti menyontek, titip absen, plagiat, proposal palsu, gratifikasi ke dosen, mark up uang buku, penyalahgunaan beasiswa, hingga penyelewenganan penerimaan mahasiswa baru," kata Yuyuk seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 9 September.
Kondisi ini membuat KPK menilai perlunya pendudukan antikorupsi diterapkan di lingkungan kampus. Sebab, belum seluruh perguruan tinggi ternyata menerapkannya.
Yuyuk mengatakan dari 4.593 kampus, baru 32,2 persen atau sekitar 1.479 kampus pendidikan antikorupsi. Sementara sisanya belum.
"KPK berharap angka ini terus meningkat demi mewujudkan kampus di seluruh Indonesia yang berbudaya antikorupsi," tegasnya.
Lebih lanjut, Yuyuk mengingatkan membangun budaya korupsi di lingkungan kampus selaras dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kampus diharap bisa berperan melalui banyak hal, termasuk memperbaiki tata kelola dan menjadi pusat kajian antikorupsi.
"Membangun budaya antikorusi di lingkungan kampus selaras dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi," ungkapnya.
"Melalui pendidikan, kampus dapat melakukan insersi pendidikan antikorupsi, pelatihan, dan kaderisasi. Melalui penelitian, kampus dapat membentuk pusat kajian, perbaikan tata kelola, dan inovasi antikorupsi lainnya. Melalui pengabdian, kampus dapat melaksanakan KKN tematik antikorupsi dengan terjun langsung ke masyarakat," pungkas Yuyuk.