Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hercules: Tanya Penyidik, Saya Malas Wartawan Provokator
Hercules di Gedung KPK (Foto Wardhany Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ia tak mau bicara banyak soal pemeriksaannya terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Tanya penyidik. Saya malas dengan wartawan karena wartawan itu enggak benar semuanya. Provokator," kata Hercules kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari.

Begitu juga saat disinggung perihal aliran uang. Hercules tak mau menjawab lebih lanjut.

"Enggak, saya enggak ngerti itu (soal aliran uang, red)," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Hercules sempat membantah dirinya tak hadir karena melarikan diri saat dipanggil pada Selasa, 17 Januari. Dia absen karena sedang berada di Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk mengurusi acara pernikahan.

"Kalau mau tanya, tanya ke penyidik saja. Karena penyidik panggil saya, kirim surat hari Selasa tapi saya lagi di luar kota enggak hadir makanya saya tiba kemarin hari ini saya hadir," ujarnya.

Hercules juga memastikan telah memberikan keterangan yang diketahuinya ke penyidik. Sehingga, KPK tak perlu lagi memanggil dirinya.

"Karena saya harus menghormati panggilan itu, enggak perlu penyidik panggil saya dua kali. Cukup sekali," katanya.

Sementara itu, komisi antirasuah menyebut Hercules dimintai keterangan terkait aliran dana dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka. Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri mengatakan aliran uang itu dimaksudkan Heryanto untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka HT (Heryanto Tanaka) ke beberapa pihak terkait lainnya," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari.

Tak disebut berapa nominal itu. Tapi, KPK yakin uang Heryanto itu akhirnya mempengaruhi putusan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

"Yang digunakan dalam pengurusan perkara yang ditangani tersangka SD (Hakim Agung Sudrajad Dimyadi) dan kawan-kawan," ucap Ali.

Sebelumnya, 14 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka ialah Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dari seluruh tersangka, hanya Gazalba yang mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Pengajuan dilakukan karena dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka namun akhirnya ditolak.