JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aliran uang suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Pengusutan dilakukan dengan meminta keterangan Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules.
"Saksi hadir dan kembali didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan aliran uang dalam penanganan perkara di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 8 Maret.
Sementara itu, Hercules mengaku tak kenal dengan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh maupun Sudrajad Dimyati yang terjerat kasus suap pengurusan perkara. Klaimnya dia tak ada urusan dengan suap menyuap yang terjadi di Mahkamah Agung (MA).
"Semuanya enggak ada yang kenal," kata Hercules kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Maret.
Hercules menyebut dia tak pernah mengurusi suap atau terlibat praktik apapun di MA. "Kita enggak ada urusan, lah, sama yang begitu-begitu. Apalagi yang namanya suap. Apa itu," tegasnya.
"Suap itu enggak ngerti, apa itu suap karena engga biasa suap-suap itu," sambung Hercules.
Diberitakan sebelumnya, Hercules juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK di kasus suap pengurusan perkara pada Kamis, 19 Januari. Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Dari Hercules, penyidik mendalami beberapa hal termasuk aliran dana dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka yang diduga untuk mengurusi perkara.
Adapun dalam kasus suap pengurusan perkara ada 15 tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
BACA JUGA:
Selain itu, ada satu tersangka lain yang baru saja ditetapkan dalam kasus ini yaitu Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.