Hercules Penuhi Panggilan KPK Hari Ini Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA
Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya, Rosario de Marshall atau Hercules, memenuhi panggilan KPK hari ini, Rabu, 8 Maret. (Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya Rosario de Marshall atau Hercules memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu, 8 Maret. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

"Saat ini saksi telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Perkembangan dari pemeriksaan ini akan kami sampaikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 8 Maret.

Sementara itu, Hercules tiba di KPK sekitar pukul 10.20 WIB. Ia tampak menggunakan kemeja hitam dan celana hitam serta peci berwarna senada.

Tak banyak yang disampaikan Hercules sebelum masuk ke dalam lobby gedung. Ia mengaku sehat dan siap menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Hercules juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK di kasus suap pengurusan perkara pada Kamis, 19 Januari. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami beberapa hal termasuk aliran dana dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka yang diduga untuk mengurusi perkara.

Adapun dalam kasus suap pengurusan perkara ada 15 tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Selain itu, ada satu tersangka lain yang baru saja ditetapkan dalam kasus ini yaitu Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.