JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada Rabu, 17 Mei. Dia dipanggil bersama eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudiyanto sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara.
"Dijadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei.
Keduanya bakal menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Hasbi dan Dadan diharap memenuhi panggilan penyidik.
"Kami harapkan sikap kooperatif keduanya untuk penuhi panggilan tim penyidik dimaksud," tegasnya.
Sebelumnya, keterlibatan Hasbi terendus setelah namanya disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara. Disebutkan, dia ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Sementara itu, dalam kasus suap pengurusan perkara ada 15 tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.
BACA JUGA:
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Terakhir, KPK juga menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.