JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggjl adik eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Gangsar Sulaksono pada hari ini. Dia dipanggil terkait kasus gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kakaknya.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Mei.
Selain Gangsar, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yaitu dua pensiunan Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan serta perwakilan dari Direktur PT Intercon Enterprises. Mereka diharap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Dalam kasus ini, Gangsar sudah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Pencegahan dilakukan agar dia mudah dimintai keterangan oleh penyidik.
Sebelumnya, Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
BACA JUGA:
Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.
Berikutnya, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.