Bagikan:

MEDAN- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto mencopot jaksa wanita berinisial EKT dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara terkait dengan dugaan pemerasan terhadap S,  guru sekolah dasar (SD) terkait kasus narkoba anaknya. Jaksa EKT diperiksa di Bidang Pengawasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejati Sumut mengambil langkah-langkah pertama, telah melakukan pengamanan terhadap jaksa berinisial EKT dengan membebastugaskan dari jabatannya.

Pemeriksaan itu berdasarkan surat perintah inspeksi kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan inspeksi kasus terhadap oknum jaksa EKT.

Atas dasar surat perintah tersebut, pada hari Senin (15/5) akan dilakukan pemeriksaan terhadap jaksa EKT, pihak pelapor, dan pihak-pihak terkait.

"Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," kata Idianto dilansir ANTARA, Minggu, 14 Mei.

Jika dalam pemeriksaan lanjutan diperoleh hasil jaksa tersebut terbukti melakukan kesalahan, kata Kajati Sumut, akan diberikan tindakan tegas.

"Dalam setiap kesempatan, kami selalu ingatkan seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas, dan menjaga nama baik institusi, baik dalam kunjungan kerja, pengarahan Jaksa Agung, maupun pengarahan secara zoom. Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan, akan ditindak tegas," katanya.

Kajati Sumut menegaskan, Jaksa Agung selalu mewanti-wanti terhadap jajarannya jangan main-main terhadap penanganan perkara. Oleh karena itu, tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan.