JAKARTA - Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, Praswad Nugraha mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menghalangi proses penyidikan dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya.
Jangan sampai mereka melakukan pelanggaran yang sering disampaikan ke pihak berperkara atau kasusnya sedang diusut.
“KPK sebagai lembaga tidak boleh melakukan tindakan apapun yang masuk dalam klasifikasi menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa, 24 Oktober.
Alih-alih menghalangi proses hukum, Praswad bilang, komisi antirasuah harusnya terbantu dengan pengusutan hukum tersebut.
“Hal tersebut mengingat dugaan adanya mafia hukum yang ada di KPK sehingga menghambat penanganan kasus SYL,” tegasnya.
“Noda pemberantasan korupsi ini harus dibersihkan saat ini juga,” sambung Praswad.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri harusnya diperiksa Polda Metro Jaya pada Jumat, 20 Oktober. Hanya saja, dia memilih tidak hadir dengan alasan ada agenda lain.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyebut Firli sedang bertugas di tempat lain. Selain itu, ketidakhadiran tersebut disebabkan karena koleganya masih mempelajari materi pemeriksaan gara-gara surat panggilan baru diterima pada Kamis, 19 Oktober.
Adapun kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima pengaduan pada 12 Agustus 2023.
Kemudian pengumpulan bahan bahan keterangan (pulbaket) dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan surat yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
BACA JUGA:
Tak berselang lama, polisi menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Sejumlah orang dimintai keterangan, termasuk Syahrul Yasin Limpo.
Setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyelidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.