Jaksa KPK Hadirkan Istri dan Anak Rafael Alun di Persidangan
Terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satriyo dipeluk ayahnya yang juga terdakwa TPPU dan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo, Senin 6 November. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ernie Meike Torondek dan Angelina Embun Prasasya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu, 8 November.

Istri dan anak eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo itu akan memberikan kesaksian terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Masih melanjutkan pembuktian dakwaannya, tim jaksa dalam perkara terdakwa Rafael Alun, hari ini akan menghadirkan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 8 November.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk hadir. Mereka adalah Antonius Among Sandi, Yulianti Noor dan Bimo.

Sebelumnya, Jaksa KPK sudah memanggil Mario Dandy yang juga anak Rafael Alun sebagai saksi dalam persidangan pada Senin, 6 November. Saat itu dia mengaku tak tahu soal asal usul aset maupun bisnis ayahnya.

Adapun dalam kasus gratifikasi dan TPPU, jaksa mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar. Dia diduga melakukan penerimaan bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu 30 Agustus.

Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.