KPK Pastikan Jerat Siapa pun Bantu Rafael Alun Terima Gratifikasi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK (Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siapapun yang membantu eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi dan pencucian uang. Seluruh fakta yang terungkap bakal dikembangkan.

“Pasti KPK kembangkan lebih lanjut perkara tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 31 Agustus.

Masyarakat diminta terus memantau persidangan bekas anak buah Menkeu Sri Mulyani itu. Sebab, semua dakwaan akan dibuktinya jaksa penuntut umum (JPU).

Termasuk, kata Ali, adanya dugaan istri Rafael, Ernie Torondek ikut membantu menerima gratifikasi. “Saksi-saksi akan dihadirkan termasuk alat bukti lain,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Penerimaan itu dilakukan bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," ujar jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus.

Dalam dakwaan jaksa, Rafael Alun dan istrinya yang juga ibu dari Mario Dandy Satriyo itu menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan yang di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Ernie Meike Torondek merupakan komisaris PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.

"Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137 melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo," ungkap jaksa.