JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap adanya keterlibatan Grace Dewi Riandy atau yang dikenal dengan Grace Tahir dalam menyamarkan aset Rafael Alun Trisambodo.
Keterlibatan Grace tahir, bermula saat Rafael Alun Trisambodo membeli sebidang tanah darinya dengan luas 766 meter persegi senilai Rp5,750 miliar.
"Bahwa pada tahun 2006, bertempat di Simprug Golf XV Nomor 29 Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan, Terdakwa membeli sebuah tanah danbangunan sebagaimana SHM Nomor 1984 dengan luas 766 m2 dari GRACE DEWI RIADY selaku penjual dengan harga Rp5.750.000.000," ujar jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus.
Grace Tahir merupakan Direktur Mayapada Hospital dan Komisaris Utama Maha Properti Indonesia.
Selain itu, Grace Tahir merupakan putri kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riadi. Rosy merupakan putri Mochtar Riady, pendiri Lippo Group sedangkan Dato adalah pendiri Mayapada Group.
Kembali ke proses transaksi, pihak Rafael Alun Trisambodo melunasi pembayaran sebidang tanah itu dilakukan dengan cara transfer ke rekening Bank Mayapada dengan nomor rekening 93210020*** sebanyak 5 kali.
Keterlibatan Grace Tahir dalam menyamarkan aset Rafael Alun Trisambodi ketika nilai sebidang tanah yang dicantumkan dalam akta jual beli hanya Rp2,9 miliar.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka akta jual beli dilakukan antara Ernie Meike Torondek dengan Grace Dewi Riady sebagaimana AJB nomor 343/2006 tanggal 12 Mei 2006 dengan harga Rp2.900.000.000," kata jaksa.
BACA JUGA:
Adapun, Rafael Alun Trisambodo tak hanya didakwa menerima gratifikasi. Jaksa juga mendakwanya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp101 miliar.
Nilai TPPU yang didakwaan itu merupakan hasil akumulasi. Di mana, Rafael Alun menerima gratifikasi dalam dua periode berbeda. Kemudian menempatkannya ke penyedia jasa keuangan dan membelanjakan aset.
"Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Erinie Meike Torondek telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana kedalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan," ujar jaksa
Sehingga, Rafael Alun Tisambodo didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP