Bagikan:

JAKARTA - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, batal mendengarkan vonis dari majelis hakim terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Sebab, persidangan dengan agenda membacakan putusan ditunda hingga pekan depan.

"Terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 4 Januari.

Alasan penundaan pembacaan putusan karena majelis hakim membutuhkan waktu untuk menyusun berkas vonis. Terlebih, persidangan terakhir hanya berjarak dua hari.

"Jadi penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa sebagaimana berita acara sidang hari ini adalah pembacaan putusan. Jadi konsep putusan ini kami sudah kerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung tidak bisa kami rampungkan semuanya. Karena waktu kami ternyata tidak cukup dua hari ya," kata Suparman.

Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael Alun dan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.

Hanya saja, pada persidangan sebelumnya, Rafael Alun meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan. Sebab, ia mengklaim telah banyak berjasa untuk negara.

"Terdakwa belum pernah dihukum; selama dalam proses persidangan terdakwa bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik; terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," ujar kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih

Selain itu, Junaedi juga menyebut bila kliennya itu merupakan tulang punggung keluarga. Sehingga, putusan majelis hakim akan berdampak signifikan untuk keluarga Rafael Alun Trisambodo.

"Majelis Hakim yang Kami Muliakan, perlu kami sampaikan proses pidana yang saat ini dijalani oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo sangat berat untuk dilalui oleh pihak keluarga. Terdakwa Rafael Alun Trisambodo merupakan tulang punggung keluarga, sehingga putusan perkara aquo akan memberikan dampak yang signifikan bagi anak dan istri Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ungkapnya. 

Tak lupa, majelis hakim juga diminta untuk memerintahkan jaksa agar mengembalikan aset milik Rafael dan istrinya, Ernie Meike Tarondek. Termasuk, harta waris ibu Rafael, Irene Suheriani Soeparman juga diminta untuk dikembalikan.

"Mengembalikan seluruh aset milik Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan/atau Ernie Meike Torondek yang sedang dalam status penyitaan; mengembalikan seluruh aset berupa harta waris atas nama pewaris Irene Suheriani Soeparman yang sedang dalam status penyitaan; mengembalikan seluruh aset atas nama pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan," kata Junaedi.