JAKARTA - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, bakal mendengarkan vonis hukuman yang dijatuhkan terhadapnya dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Sebab, sidang pembacaan putusan rencananya digelar hari ini.
Sidang vonis Rafael Alun Trisambodo sedianya telah digelar pada 4 Januari. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menundanya.
"Terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 4 Januari.
Alasan penundaan sidang vonis tersebut dikarenakan belum rampungnya penyusunan berkas putusan. Majelis hakim masih membutuh waktu untuk menyelesaikannya.
"Jadi penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa sebagaimana berita acara sidang hari ini adalah pembacaan putusan. Jadi konsep putusan ini kami sudah kerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung tidak bisa kami rampungkan semuanya. Karena waktu kami ternyata tidak cukup dua hari ya," kata Suparman.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael Alun dan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.
BACA JUGA:
Dengan peranan itu, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Kemudian, ayah dari Mario Dandy Satriyo ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.