Rafael Alun Trisambodo Juga Dihukum Bayar Denda Rp500 Juta hingga Uang Pengganti Rp10 Miliar
Terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satriyo dipeluk ayahnya yang juga terdakwa TPPU dan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo (kiri), Senin 6 November. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim tak hanya menjatuhkan sanksi pidana kepada Rafael Alun Trisambodo di kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan turut diberikan sanksi denda.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa rafael alun trisambodo diatas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda dengan Rp 500 juta rupiah, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Hakim Keua Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 8 Januari.

Kemudian, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan untuk Rafael Alun berupa membayar uang pengganti. Jumlahnya mencapai Rp 10 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa rafael alun trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519," sebutnya.

Apabila Rafael Alun Trisambodo tak mampu membayar uang pengganti itu, maka dia akan mendapatkan hukum pengganti. Ayah Mario Dandy akan disanksi tambahan 3 tahun penjara.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak punya harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana selama 3 tahun," kata Hakim Suparman.

Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Putusan majelis hakim itu sesuai dengan tunutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun selama 14 tahun penjara," sebutnya

Vonis itu dijatuhkan karena majelis hakim menyakini Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman yang didakwakan," kata Suparman.

Dalam perkara ini, ayah Mario Dandy Satriyo itu dinilai melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.