Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti dari Rafael Alun Trisambodo ke kas negara senilai Rp40,5 miliar. Nilai uang itu berdasarkan putusan Pengadikan Tinggi Jakarta atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK telah menyetorkan total nilai Rp40,5 miliar ke kas negara pada Selasa, tanggal 27 Agustus 2024," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dikutip Sabtu, 7 September.

Nominal itu dengan rincian uang pengganti senilai Rp10.079.955.019 dan uang yang telah dirampas dengan nilai keseluruhan Rp29.907.294.407.

Tak hanya dari perkara gratifikasi, KPK juga menyetorkan uang rampasan dari kasus TPPU terpidana Rafael Alun senilai Rp577.081.893,66

"Untuk Rafael Alun Trisambodo sendiri sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Tessa.

Sedianya, Rafael Alun Trisambodo telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama. Namun, ayah dari Mario Dandy Satriyo itu mengajukan banding.

Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi Jakarta yang menangani perkara itu mengukuhkan putudan pengadilan tingkat pertama. Sehingga, Rafael Alun Trisambodo tetap dijatuhi sanksi pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.