Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para Bakal Calon Kepala Daerah yang akan berkompetisi dalan Pemilihan Kepalda Daerah (Pilkada) 2024 untuk segera melengkapi dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang merupakan syarat wajib pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mengingat, batas akhir masa perbaikan dokumen pendaftaran pasangan calon kepala daerah jatuh pada 8 September 2024.

"KPK menghimbau kepada para Bakal Calon yang belum mendapatkan tanda terima LHKPN agar segera melengkapi dokumen pendukung, seperti surat kuasa yang harus dilengkapi dengan meterai elektronik, dan mengirimkan dokumen tersebut melalui email ke [email protected]," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Sabtu, 7 September.

Bagi para bakal calon yang mengalami kendala dalam penggunaan meterai elektronik, mereka dapat menggunakan meterai tempel dan menyerahkan dokumen secara langsung ke Gedung KPK.

Kemudian, untuk memfasilitasi kelancaran proses ini, KPK membuka layanan penerimaan dokumen LHKPN dan verifikasi administrasi pada 7 dan 8 September 2024.

"Layanan ini akan berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. KPK menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Tessa.

Dengan mengingat waktu yang semakin mendekati batas akhir, KPK menghimbau seluruh bakal calon kepala daerah untuk segera melengkapi dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan guna memastikan kelancaran proses pendaftaran di KPU.