KPK Minta Gibran dan Calon Kepala Daerah Non-Petahana di Pilkada Laporkan Harta Kekayaan
Ilustrasi melaporkan LHKPN (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta calon kepala daerah seperti Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution, maupun mereka yang maju untuk pertama kalinya di Pilkada 2020 untuk melaporkan harta kekayaannya. Sebab, pelaporan ini menjadi salah satu syarat untuk maju dalam kontestasi tersebut.

"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, tanda terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota," kata Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Senin, 31 Agustus.

Para calon kepala daerah non-petahana atau yang tak termasuk dalam penyelenggara negara ini nantinya akan masuk dalam kategori wajib lapor khusus.

Ipi mengatakan untuk memudahkan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh para calon kepala daerah, KPK telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan yaitu berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK. 

Adapun tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online  melalui elhkpn.kpk.go.id sejak 1 Januari 2020 hingga  hari terakhir masa perbaikan syarat calon dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.

"Untuk mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar Balon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku. Hal ini untuk memastikan Balon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan/atau melengkapi kekurangan," tegasnya.

Lebih lanjut, Ipi kemudian menjelaskan tata cara pengisian e-LHKPN. Bagi calon kepala daerah yang belum memiliki akun e-Filing LHKPN, harus melakukan registrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir aktivasi e-Filing. Formulir tersebut dapat diperoleh melalui elhkpn.kpk.go.id pada menu unduh.

Setelah melakukan registrasi, formulir yang telah bertanda tangan basah disertai salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN KPK dengan alamat Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling K4 Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12950.

Usai memiliki akun e-Filing, para calon kepala daerah mulai melakukan pengisian LHKPN. Setelah menyelesaikan pengisian LHKPN secara online, mereka diwajibkan mengirimkan surat kuasa atas nama mereka, pasangan, dan anak tanggungan yang berusia 17 tahun ke atas kepada KPK melalui pos.  

Setelah itu, KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap LHKPN yang diterima terkait dengan kesesuaian pengisian, kelengkapan form aktivasi dan surat kuasa. 

Apabila LHKPN dinyatakan lengkap, maka KPK akan memberikan tanda terima LHKPN kepada yang bersangkutan. Namun, bila dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada para calon kepala daerah terkait bagian yang masih harus diperbaiki maupun dilengkapi.

"Perbaikan LHKPN dilakukan paling lambat 14 hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh balon (bakal calon). Apabila dalam rentang waktu yang diberikan balon tidak memenuhi kewajiban untuk memperbaiki dan/atau melengkapi LHKPN, KPK akan tetap memberikan tanda terima dengan catatan hasil verifikasi 'Tidak Lengkap' sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Ipi.

Nantinya setelah usai, para calon kepala daerah akan menerima tanda terima yang terdapat kode QR sebagai otentifikasi bahwa tanda terima tersebut diterbitkan oleh KPK. Selain itu, KPK akan mengumumkan LHKPN calon kepala daerah melalui elhkpn.kpk.go.id pada modul e-Announcement. "KPK juga akan menyampaikan salinan dokumen pengumuman LHKPN atas nama balon kepada PPUD dalam bentuk salinan elektronik," pungkas Ipi.