Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2024 menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Pelaporan ini penting supaya masyarakat bisa melakukan pemantauan.

“Publik memiliki kesempatan untuk melihat dan menilai harta kekayaan yang dimiliki oleh para calon kepala daerah baik sebelum, selama, maupun setelah menjabat,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Agustus.

“Langkah ini penting untuk memastikan tidak adanya peningkatan kekayaan yang tidak wajar yang bisa menjadi indikasi adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan jabatan,” sambung dia.

Tessa juga bilang pelaporan kekayaan ke komisi antirasuah sebenarnya bisa jadi bukti komitmen para calon menghadirkan pemerintahan yang baik.

“Proses ini untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki integritas dan akuntabel yang dapat maju dan terpilih dalam pemilihan kepala daerah,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan berharap pelaporan bisa segera dilaksanakan para calon.

“Pedoman ini dirancang untuk memudahkan proses pelaporan dan memastikan setiap bakal calon kepala daerah dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan jelas dan transparan,” kata Pahala dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Agustus.

Adapun rincian aturan penyampaian laporan kekayaan bagi bakal calon kepala daerah adalah sebagai berikut:

1. Bagi bakal calon yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN, mereka harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password sesuai dengan prosedur yang dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran. Setelah memperoleh akun, mereka harus melakukan pelaporan LHKPN dengan menggunakan Jenis Laporan Khusus;

2. Bagi bakal calon yang telah memiliki akun namun saat ini tidak terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN pada suatu instansi, mereka wajib menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut dan kemudian melakukan pelaporan LHKPN;

3. Bagi bakal calon yang telah memiliki akun dan saat ini masih terdaftar sebagai Wajib LHKPN pada suatu instansi, mereka dapat menyampaikan LHKPN sesuai dengan jabatan yang saat ini. Jika sudah melakukan submit pelaporan LHKPN di tahun 2024, baik pelaporan periodik 2023 maupun laporan khusus 2024, maka tanda terima dari pelaporan tersebut bisa digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN.

Setelah menyampaikan laporan, verifikasi akan dilakukan. Jika masih ada data yang kurang nantinya komisi antirasuah akan menyampaikan pemberitahuan.

Perbaikan harus dilakukan dalam waktu 30 hari. Jika tidak, KPK tak akan memberikan tanda terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK.