JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan 1.325 dari 1.432 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan bakal calon kepala daerah dinyatakan lengkap. Data ini dicuplik per Minggu pagi, 8 September.
“Ketidaklengkapan tersebut mayoritas tidak adanya surat kuasa,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Senin, 9 September.
Budi mengingatkan pelaporan harta kekayaan negara harus disertai surat kuasa bermaterai. Begitu juga yang melapor secara daring atau online.
Adapun saat ini, pelaporan tersebut sudah ditutup. Mereka sebenarnya punya waktu hingga Minggu kemarin.
BACA JUGA:
“Bagi bacakada yang telah menyampaikan LHKPN nya dan telah dilakukan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap akan mendapatkan tanda terima,” tegasnya.
“Tanda terima pelaporan LHKPN sebagai salah satu syarat pendaftaran bacakada ke KPU dalam gelaran Pilkada 2024 ini,” pungkas Budi.