JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan akan melakukan penyesuaian tarif untuk ruas Tol Dalam Kota (Dalkot) Jakarta. Oleh karena itu, para pengguna jalan perlu bersiap untuk menambah saldo uang elektroniknya.
Penyesuaian tarif akan diberlakukan pada tol dalam kota Cawang-Pluit. Ada dua ruas yang akan mengalami penyesuaian, antara lain Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Jalan Tol Cawang Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit.
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk ruas Tol Dalam Kota, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024," tulis @jasamargametropolitan, dikutip dari unggahannya, Senin, 9 September.
Naiknya tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," jelas Jasamarga Metropolitan.
Di sisi lain, tidak dirincikan berapa besaran kenaikan tarif dan kapan penyesuaian itu akan dilakukan. Sejalan dengan rencana itu, pihaknya mengimbau kepada pengguna jalan untuk menyiapkan saldo elektronik sebelum berkendara.
"Jadi, kalian jangan lupa untuk memastikan saldo uang elektronik sebelum berkendara, ya," tutupnya.
BACA JUGA:
Adapun tarif Tol Dalam Kota terakhir kali mengalami penyesuaian pada Februari 2022 lalu. Sejak saat itu hingga sekarang, tarif yang berlaku di ruas Tol Dalam Kota Jakarta adalah sebagai berikut:
• Golongan I: Rp10.500
• Golongan II dan III: Rp15.500
• Golongan IV dan V: Rp17.500