Bagikan:

YOGYAKARTA - Sebagian besar masyarakat kita banyak yang memanfaatkan fasilitas jalan tol untuk kelancaran perjalanan. Namun, dari kabar terbaru, Jasamarga resmi menaikkan tarif Tol Dalam Kota mulai 22 September 2024 pukul 00.00 WIB. Ruas tol yang naik antara lain ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Tarif yang naik pun bervariasi, mulai dari Rp500 hingga Rp1.500. Simak alasan tarif tol dalam kota naik dalam artikel ini.

Alasan Tarif Tol dalam Kota Naik

Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Widiyatmiko Nursejati menjelaskan penyesuaian tarif ini bersamaan dengan peningkatan layanan termasuk di bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi.

"Peningkatan layanan transaksi antara lain melakukan penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi dengan menyediakan 32 unit mobile reader untuk mempercepat waktu transaksi, Implementasi dan Pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF), peningkatan kapasitas transaksi yang terdiri dari 19 gerbang tol dengan gardu operasi sebanyak 84 gardu yang terdiri dari 48 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single dan 36 GTO Multi," jelasnya.

Menurut Jasa Marga, penyesuaian tarif tol sudah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol diterapkan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Penyesuaian tarif dibutuhkan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai dengan rencana bisnis, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, dan juga menjaga serta meningkatkan level of services jalan tol.

Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Penyesuaian Tarif Jalan Tol dalam Kota Jakarta

Jalan Tol Dalam Kota Jakarta memiliki fungsi penting sebagai jalur penghubung antara pusat pemerintahan, bisnis, dan hiburan. Dengan diterapkannya tarif baru ini, masyarakat diharapkan dapat memahami dan menerima adanya perubahan. Selain itu, pengguna juga diharapkan dapat menyesuaikan perencanaan perjalanan mereka untuk mengakomodasi biaya yang baru.

Jasa Marga menerapkan pemasangan Dynamic Massage Sign (DMS) pada akses sejumlah 1 Unit, DMS Mobile sebanyak 3 Unit, DMS Gerbang Tol 16 Unit dan DMS Lajur sebanyak 5 Unit, pemasangan 1 speed camera dan 262 CCTV, serta pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas dengan jumlah kendaraan operasional sejumlah 22 armada.

Di bawah ini adalah penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta:

  • Gol I: Rp 11.000, yang semula Rp 10.500
  • Gol II: Rp 16.500, yang semula Rp 15.500
  • Gol III: Rp 16.500, yang semula Rp 15.500
  • Gol IV: Rp 19.000, yang semula Rp 17.500
  • Gol V: Rp 19.000, yang semula Rp 17.500

Demikianlah ulasan tentang alasan tarif tol dalam kota naik. Dengan adanya penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam hal akomodasi sebelum menggunakan fasilitas jalan tol. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.