Bagikan:

JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk buka suara soal kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) dari Rp20.000 menjadi Rp27.000 untuk kendaraan golongan I.

Kenaikan tarif itu lantas mendapat respons negatif dari kalangan masyarakat.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana mengungkapkan, penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan akumulasi inflasi di wilayah tersebut.

Hal ini pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Perlu dipahami penyesuaian tarif itu diatur dalam undang-undang karena memang iklim investasi dalam industri jalan tol adalah sifatnya pengembalian investasi," ujar Lisye saat ditemui di kantornya, Kamis, 21 Maret.

Lisye mengatakan, jalan tol dibangun dengan mengandalkan investasi.

Adapun di Jasa Marga sendiri, sumber pendanaan proyek jalan tol bersumber dari 30 persen ekuitas dan 70 persen dari pinjaman perbankan.

"Dari sini sifatnya investasi. Tidak hanya Jasa Marga begitu juga pihak swasta, itu semuanya dananya dari investasi. Jadi, dalam skemanya untuk pengembalian investasi itu perlu dilakukan penyesuaian tarif setiap 2 tahun sekali berdasarkan akumulasi inflasi di wilayah tersebut," ucapnya.

Oleh karena itu, Lisye menilai, penyesuaian tarif di kedua ruas tol tersebut memang sudah tepat waktunya.

Bahkan, kenaikan tarif ini disebutkan telah mengalami penundaan sekitar 6 bulan.

Lisye juga menjelaskan alasan tarifnya menjadi cukup tinggi.

"Kenapa nilainya lebih tinggi? Karena emang ada beberapa hal yang juga kami lakukan di sana, seperti penambahan lingkup, penambahan lajur, terus juga ada beberapa yang kami tambahkan sesuai koordinasi dengan regulator BPJT," kata Lisye.

"Jadi, setelah dievaluasi perhitungannya juga dengan beberapa pihak terkait, muncul angka tersebut yang memang sesuai dengan Undang-Undang bahwa perlu dilakukan penyesuaian tarif," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) buka suara terkait kenaikan tarif di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang MBZ. Adapun kenaikkan tarif tol itu mulai berlaku pada Sabtu, 9 Maret 2024.

Pasalnya, kenaikan tarif tol itu banyak mendapatkan kritik dari masyarakat.

Masyarakat menilai kenaikan tarif tol makin membebani di tengah melonjaknya harga komoditas pangan jelang Ramadan 2024.

Berdasarkan penelusuran VOI di akun Instagram resmi @official.jasamarga, Sabtu, 9 Maret 2024, banyak netizen yang mengomentari soal kenaikan tarif itu.

"Gaji tahun ini nggak naik, tapi yang lain naik terus," tulis komentar @teh.***.

"Sebenarnya tarif tol naik nggak masalah asal jalannya mulus. Setiap masuk Tol Japek mobil jadi loncat-loncat, apalagi dari Tambun ke Cikarang Barat. Keriting semua jalanan tol," tulis komentar @iam****.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengatakan penyesuaian tarif tol tersebut memang sudah waktunya dilakukan saat ini.

Soalnya, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Undang-Undang Jalan Nomor 2 Tahun 2022.

Menurut Pasal 48 Ayat 3 dari UU tersebut, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan bebas hambatan.

"Jalan tol ini sesuai Undang-Undang. Dua taun sekali naik,'kan," ujar Basuki di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Sabtu, 9 Maret 2024.

Basuki mengaku kenaikan tarif tol tersebut memang sudah disetujui dirinya sejak enam bulan terakhir.

Namun, dia menyebut hal itu baru bisa terealisasikan pada Februari 2024 melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

"Ini sudah saya tahan betul enam bulan dan ini, 'kan, ekosistem usaha jalan tol. Jadi, menurut saya sudah waktunya untuk naik," kata dia.

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan persetujuan, terkait naiknya tarif tol itu sudah melalui berbagai pertimbangan.

"Kalau (kenaikan tarif) Tol Japek, 'kan, memang kami ini sudah mengikuti perjanjian pengusaha jalan tol karena memang kami dalam memberi persetujuan atas penyesuaian tarif juga dengan berbagai pertimbangan," ujar Endra.

Adapun perincian tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ terbaru:

Jakarta Interchange-Cikampek

Golongan I: Rp27.000 yang semula Rp20.000

Golongan II dan III: Rp40.500 yang semula Rp30.000

Golongan IV dan V: Rp54.000 yang semula Rp40.000