Soal Pemberlakuan Tarif Tol Baru Japek dan MBZ, Ini Penjelasan Jasa Marga
Ilustrasi (Foto: Dok. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ dipastikan naik pada tahun ini. Kendati demikian, tarif tol terbaru tersebut belum diketahui kapan mulai diberlakukan.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) pun buka suara terkait hal tersebut.

Saat dikonfirmasi VOI, manajemen JSMR menyebut penyesuaian tarif tol itu masih dalam tahap sosialisasi.

"Semua masih dalam tahap sosialisasi," ujar seorang yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 28 Februari.

Saat ditanyai lebih lanjut apakah kemungkinan tarif tol terbaru itu mulai diberlakukan pada bulan depan, JSMR belum bisa memberikan informasi lebih lanjut.

"Intinya masih tahap sosialisasi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) melalui anak usahanya PT Jasamarga Transjawa Tol bakal segera menaikkan tarif tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ).

Rencana kenaikan tarif sebut telah mengantongi restu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang telah menerbitkan surat keputusan.

"Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor: 250/KPTS/M2024 dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed," demikian bunyi keterangan dikutip dari unggahan resmi @official.jmtransjawa, Rabu, 28 Februari.

Menyusul adanya keputusan tersebut, Jasamarga Transjawa Tol baru saja merilis perincian tarif terbaru tol Japek dan MBZ.

Berdasarkan informasinya, kenaikan tarif di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Tol MBZ mulai dari Rp1.500 hingga Rp14.000.