Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) buka suara terkait kenaikan tarif di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang MBZ. Adapun kenaikkan tarif tol itu mulai berlaku pada hari ini, Sabtu, 9 Maret 2024.

Pasalnya, kenaikan tarif tol itu banyak mendapatkan kritik dari masyarakat. Masyarakat menilai kenaikan tarif tol makin membebani di tengah melonjaknya harga komoditas pangan jelang Ramadan 2024.

Berdasarkan penelusuran VOI di akun Instagram resmi @official.jasamarga, Sabtu, 9 Maret 2024, banyak netizen yang mengomentari soal kenaikan tarif itu.

"Gaji tahun ini nggak naik, tapi yang lain naik terus," tulis komentar @teh.***.

"Sebenarnya tarif tol naik nggak masalah asal jalannya mulus. Setiap masuk Tol Japek mobil jadi loncat-loncat, apalagi dari Tambun ke Cikarang Barat. Keriting semua jalanan tol," tulis komentar @iam****.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengatakan penyesuaian tarif tol tersebut memang sudah waktunya dilakukan saat ini.

Soalnya, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Undang-Undang Jalan Nomor 2 Tahun 2022. Menurut Pasal 48 Ayat 3 dari UU tersebut, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan bebas hambatan.

"Jalan tol ini sesuai Undang-Undang. Dua taun sekali naik,'kan," ujar Basuki di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Sabtu, 9 Maret 2024.

Basuki mengaku kenaikan tarif tol tersebut memang sudah disetujui dirinya sejak enam bulan terakhir. Namun, dia menyebut hal itu baru bisa terealisasikan pada Februari 2024 melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

"Ini sudah saya tahan betul enam bulan dan ini, 'kan, ekosistem usaha jalan tol. Jadi, menurut saya sudah waktunya untuk naik," kata dia.

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja, mengatakan persetujuan terkait naiknya tarif tol itu sudah melalui berbagai pertimbangan.

"Kalau (kenaikan tarif) Tol Japek, 'kan, memang kami ini sudah mengikuti perjanjian pengusaha jalan tol karena memang kami dalam memberi persetujuan atas penyesuaian tarif juga dengan berbagai pertimbangan," ujar Endra kepada wartawan di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Sabtu, 9 Maret 2024.

Endra menilai pihaknya tak hanya mempertimbangkan dari sisi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) saja, tapi juga dari berbagai infrastruktur yang tersedia di ruas tol tersebut.

"Jadi, bukan hanya SPM, tapi juga dari sisi layanan-layanan. Di Japek itu, 'kan, ada penambahan lajur, ya, supaya tidak macet. Kami, 'kan, tahu Tol Japek itu bebannya berat sekali. Jadi, memang ada penambahan lajur yang harus dikompensasi dalam bentuk tarif," tuturnya.

"Jadi, kami sudah menghitung semua. Kemudian, kami sudah konsultasikan juga ke BPKP dan hasil ini adalah hasil yang memang disetujui. Artinya, dari usulan BUJT dinilai oleh pemerintah dan diaduit oleh BPKP," ungkap dia.

Menurut Endra, apabila masyarakat merasa keberatan dengan naiknya tarif tol itu bisa mengantisipasi dengan menggunakan transportasi umum yang sudah ada. Sehingga, masyarakat punya berbagai pilihan.

"Namun, pemerintah, 'kan, juga sudah melihat berbagai infrastruktur yang tersedia. Jadi, masyarakat punya banyak pilihan, tidak hanya lewat tol, tapi bisa menghitung secara ekonomis apakah nanti (pakai) commuter, MRT, LRT atau jalur-jalur lain yang memang masih bisa digunakan," imbuhnya.

Adapun perincian tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ terbaru:

Jakarta Interchange-Cikampek

Golongan I: Rp27.000 yang semula Rp20.000

Golongan II dan III: Rp40.500 yang semula Rp30.000

Golongan IV dan V: Rp54.000 yang semula Rp40.000