Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) buka suara terkait penggunaan rangka baja dalam proyek konstruksi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Basuki menilai, penggunaan rangka baja bukan menjadi persoalan. Sebab, banyak proyek tol lainnya yang juga memakai rangka baja dan sudah teruji aman, yaitu Tol Tomang dan Tol Cikunir.

"Loh itu selamat, itu sudah diuji sertifikasi, kalau baja itu ada Tol Tomang. Jadi, nggak ada masalah antara baja dan beton. Di Tol Tomang itu baja, di Cikunir baja," ujar Basuki ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 21 November.

Basuki memastikan, Tol MBZ dalam keadaan baik dan sudah sesuai standar keamanan.

Pasalnya, tol tersebut sudah diuji oleh Komite Keamanan Jembatan Panjang dan Terowongan Jalan Kementerian PUPR.

"Menurut kami (Kementerian PUPR) tidak ada risiko, itu sudah diuji oleh Komite Keamanan Jembatan Panjang dan Terowongan Jalan, sudah ada sertifikatnya," kata dia.

Dia menambahkan, faktor keselamatan lainnya lantaran hanya kendaraan Golongan I saja yang diperbolehkan melintasi jembatan tersebut. Mengingat, tak adanya tempat istirahat atau rest area di ruas Tol MBZ bagian atas.

"Jadi, sudah sesuai standar keamanan. Itu pilihan teknis saja, bisa beton bisa baja, kalau baja akan lebih cepat (penyelesaian proyeknya)," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) Sofia Balfas (SB) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.

"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat, pada hari ini telah menetapkan saudara SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Tekhnik Uttama," kata Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi dilansir ANTARA, Selasa, 19 September.

Setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan," kata Kuntadi.

Adapun peran tersangka adalah diduga sebagai Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama yang turut melakukan pemufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi syarat dalam proyek tersebut adalah perusahaannya yang mengakibatkan negara dirugikan.