Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, Toni Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, dan Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.

Menteri BUMN Erick Thohir pun buka suara mengenai keterlibatan mantan Bos JCC dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ. Kata dia, penetapan tersangka oleh Kejagung ini merupakan hal yang bagus.

Menurut Erick, langkah ‘bersih-bersih’ BUMN dengan melibatkan Kejaksaan Agung membuktikan banyak pihak yang melakukan korupsi.

“Bagus kan, kalau memang bersih-bersih BUMN ini terbukti bahwa banyak pihak yang memang korup, atau oknum itu bisa diselesaikan dari hasil kerja sama kita dengan kejaksaan,” katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 September.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menerangkan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tiga orang tersangka itu.

Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 146 orang saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya, termasuk penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat.

“Kami menemukan minimal dua alat bukti yang kami anggap cukup dan selanjutnya pada hari ini kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka,” kata Kuntadi.

Adapun jauh sebelum menetapkan tiga orang tersangka, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menetapkan satu orang tersangka terkait kasus perintangan penyidikan berinisial IBN sehingga secara keseluruhan ada empat tersangka dalam perkara ini.