Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menekankan kalau pihaknya mendukung langkah-langkah hukum yang diambil oleh Kejagung.
Kata Arya, hal ini juga sejalan dengan komitmen Menteri BUMN Erick Thohir dalam proses bersih-bersih perusahaan pelat merah.
"Seperti yang sudah komitmennya Pak Erick yah, bersih-bersih BUMN. Jadi kita dorong terus yang namanya bersih-bersih BUMN, termasuk dalam kasus ini," tuturnya kepada wartawan, Senin, 5 Desember.
Arya juga memastikan Kementerian BUMN akan terus mendukung langkah yang diambil oleh Kejagung. Termasuk, bila ada dugaan korupsi di perusahaan pelat merah lainnya.
Dia menambahkan, dukungan juga terkait hal-hal yang dibutuhkan penegak hukum untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan penindakan kasus korupsi tersebut.
"Makanya kita support apa langkah-langkah yang dilakukan oleh kejaksaan. Jadi kita tetap support terus apa-apa yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah-masalah status hukum di BUMN. Kita support terus," katanya.
"Itu udah jelas arahan Pak Erick untuk bersih-bersih BUMN," sambung Arya.
Sekadar informasi, Direktur Operasi II Waskita Karya berinisial BR ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung.
BR tersangkut kasus korupsi penyimpangan penghunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan perseroan.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018 hingga saat ini Bambang Rianto sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Tersangka saudara BR saat ini menjabat sebagai Direktur Operasional II PT Waskita Karya peripde 2018 sampai dengan sekarang," kata Kuntadi dilansir Antara, Senin, 5 Desember.
BACA JUGA:
Kuntadi menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
"Guna menutupi perbuatannya, dengan dalih seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan kegiatan tersebut kami ketahui fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," katanya.