Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memperpanjang pencegahan eks Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan ke luar negeri.

Pencegahan ini dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan liquified natural (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Selain Karen, ada beberapa orang yang dicegah ke luar negeri.

"Kalau memang masih lama (penangannya, red) tentunya kami akan perpanjang (pencegahan ke luar negeri, red) lagi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember.

Namun, komisi antirasuah akan lebih dulu melakukan pengecekan terhadap waktu pencegahan itu. Perpanjangan itu dilakukan jika memang dibutuhkan.

"Kalau memang tadi 8 Desember cegahnya habis, saya cek lagi," tegas Karyoto.

Sebagai informasi, pencegahan ke luar negeri itu punya batas waktu selama enam bulan dan bisa diperpanjang. Karen dan pihak terkait lainnya, yaitu Harri Karyulanto, Yenni Andyani, dan Dimas Mohamad Aulia saat ini dicegah berpergian hingga 8 Desember mendatang.

Adapun dugaan korupsi di tubuh perusahaan pelat merah itu terjadi sekitar 2011-2012. Sejumlah saksi juga sudah dipanggil dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji.

Namun, pengumuman para tersangka belum dilakukan. Sebab, kebijakan pimpinan komisi antirasuah di era Firli Bahuri dkk, tersangka diumumkan bersamaan dengan upaya paksa