Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mahmudin Yasin pada hari ini, Rabu, 27 September. Eks Wakil Menteri BUMN periode 2011-2014 itu bakal digarap penyidik sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) yang menjerat eks Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 September.

Ali bilang, Yasin bakal diperiksa bersama dengan saksi lainnya yaitu SVP Gas and LNG Management 2018-2019, Tanudji. Hanya saja, belum dirinci materi pemeriksaan itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. Ia jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG.

Dalam kasus ini, diduga proses pengadaan LNG sebagai sebagai alternatif mengatasi kekurangan gas di Tanah Air tak dikaji. Karen Agustiawan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina juga tak melaporkan keputusannya ke dewan komisaris.

Karena perbuatannya, Karen membuat negara merugi sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau Rp2,1 triliun. Penyebabnya, kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. 

Akibatnya kargo over supply, PT Pertamina akhirnya membuat penjualan di pasar internasional dengan kondisi rugi. Padahal, komoditas ini juga tak pernah masuk ke Indonesia dan digunakan seperti tujuan awalnya.